Apa Hukum Membersihkan Telinga Dan Ngupil Saat Puasa
Muntah yang Tidak Membatalkan Puasa
Puasa tidak batal jika muntah terjadi karena tidak disengaja. Muntah ini merupakan muntah yang tidak dapat dikendalikan atau disebut juga sebagai muntah yang menguasai diri. Jadi, ketika muntah yang terjadi secara tidak disengaja, maka hukumnya adalah sah untuk lanjut berpuasa.
Muntah yang tidak dapat membatalkan puasa juga dapat meliputi muntah yang bergerak turun kembali dengan sendirinya.
Untuk mengantisipasi muntah yang terjadi, baik disengaja maupun tidak disengaja, ada baiknya untuk mengetahui apa penyebab seseorang bisa mengalami muntah. Berikut ini beberapa penyebab seseorang bisa muntah:
Beberapa jenis infeksi dan virus bisa menjadi penyebab muntah dan mual. Seseorang bisa terkena racun ketika menelan makanan atau minuman yang mengandung virus, toksin, atau bakteri, seperti Salmonella dan Escherichia coli.
Virus gastrointestinal lainnya, seperti norovirus atau rotavirus dapat terjadi karena adanya kontak dekat dengan seseorang yang sakit.
GERD merupakan salah satu penyebab seseorang mengalami muntah yang paling sering ditemukan. Sakit maag atau penyakit refluks gastroesofagus (GERD) bisa menyebabkan isi perut kembali ke kerongkongan saat makan. Hal ini menciptakan sensasi terbakar yang menyebabkan mual dan muntah.
Gastroparesis dapat membuat perut mengosongkan diri jauh lebih lambat dari yang seharusnya terjadi. Gangguan ini menyebabkan adanya beberapa gejala yang mencakup mual, muntah, merasa mudah kenyang, dan pengosongan lambung yang lambat.
Gastritis merupakan peradangan di lapisan pelindung lambung. Kondisi ini bisa disebabkan oleh infeksi bakteri saluran pencernaan.
Infeksi bakteri paling umum yang menyebabkan gastritis yaitu H. pylori, yaitu bakteri yang dapat menginfeksi lapisan lambung. Gejala yang terjadi bisa mual, muntah, perasaan penuh di perut bagian atas terutama setelah makan, dan gangguan pencernaan.
Mabuk perjalanan atau mabuk laut bisa terjadi akibat perjalanan kendaraan yang bergelombang. Gerakan ini bisa menyebabkan pesan yang dikirimkan ke otak tidak sinkron dengan indra, sehingga menyebabkan mual, pusing, atau muntah.
Saksikan video di bawah ini:
Hukum Nonton Film Dewasa Saat Puasa, Apakah Batal?
Daftar 8 perkara yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh dengan sengaja, mengobati dengan cara memasukkan benda pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), muntah secara sengaja, dan melakukan hubungan dengan lawan jenis.
Kemudian keluarnya air mani secara sengaja, mengalami haid atau nifas, gila, serta murtad. Jika berdasarkan beberapa hal tersebut, maka bisa dikatakan menonton film dewasa pada saat sedang berpuasa memang tidak secara langsung membatalkan puasa.
Dikutip dari artikel "Hukum Menonton Video Dewasa saat Ibadah Puasa" oleh Alhafiz Kurniawan (NU Online), memandang sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, tindakan menonton video dewasa tidak membatalkan puasa.
Meskipun statusnya tidak membatalkan, orang yang sedang berpuasa sebaiknya menghindarkan diri dari menonton film dewasa. Sebagaimana hikmah puasa, selayaknya menjauhi diri dari perkara yang dapat membatalkan puasa dengan cara menahan nafsu dan syahwat.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui Komisi Fatwa juga telah mengeluarkan fatwa nomor 287 Tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi.
Dalam keputusan MUI tersebut, hal-hal berkaitan dengan "Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar orang, baik cetak atau visual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat atau tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi, atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram,".
Dengan keluarnya Fatwa MUI tersebut, menonton film dewasa termasuk perbuatan yang haram lantaran melihat gambar orang yang dapat membangkitkan nafsu birahi atau gambar hubungan seksual.
Sementara itu terdapat hadis yang menyatakan "Barangsiapa melihat aurat saudaranya dengan sengaja, tidak diterima Allah SWT shalatnya selama 40 hari, dan tidak diterima doanya selama 40 subuh (hari),".
Sejumlah kalangan menilai bahwa hadis yang menyatakan demikian ini termasuk maudhu alias palsu lantaran perawinya, Harun, dianggap sebagai pembohong (alkadzab).
Meskipun hadis tersebut palsu, esensinya tetap penting dipahami. Bahwa, seorang muslim memang dilarang untuk menggunakan matanya untuk hal-hal terlarang seperti menonton film dewasa.
Selain itu, juga terdapat hadis yang bisa dijadikan landasan untuk tidak berbuat maksiat dengan tidak melihat aurat orang lain, seperti "Tidak boleh laki-laki melihat aurat laki-laki lain; perempuan melihat auratnya perempuan lain. Tidak boleh lelaki berada dalam satu pakaian dengan lelaki lain begitu juga perempuan tidak boleh berada pada satu baju dengan perempuan lain," (H.R. Muslim).
tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni JoPenulis: Beni JoEditor: Fitra Firdaus
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah..” (QS. Al-Maidah: 6) Demikian, semoga bermanfaat
(Sumber: Kebumenkab.go.id)
tirto.id - Bagaimana hukum menonton film dewasa di siang hari saat puasa Ramadhan? Apalah hal ini dapat membatalkan puasa? Kemudian, jika seorang muslim menonton film dewasa, akankah sholatnya tidak diterima selama 40 hari?
Puasa mengajarkan kita untuk senantiasa menahan diri, baik dari makan dan minum maupun nafsu lainnya. Secara bahasa (etimologi), puasa atau shiyam berarti menahan diri. Sementara itu, secara terminologi, puasa berarti menahan secara khusus dari sesuatu yang khusus, pada waktu yang khusus dari orang yang khusus.
Arti puasa menurut Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib Al-Mujib, menyebutkan secara syara', puasa adalah "menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan, misalnya keinginan untuk bersetubuh dan keinginan perut untuk makan, semata-mata karena taat kepada Allah, dengan niat yang telah ditentukan, mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dan dilakukan oleh seorang muslim yang berakal, suci dari haid, nifas, suci dari melahirkan serta tidak ayan dan mabuk pada siang hari”.
Terdapat sejumlah perkara, sejumlah 8 hal, yang bisa membatalkan puasa. Namun, di sana tidak tercantum menonton film dewasa. Lantas, bagaimana hukum menonton film dewasa ketika sedang berpuasa di siang hari? Apakah dapat membatalkan puasa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Ada banyak pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai perkara yang membatalkan puasa. Salah satu hal yang paling sering ditanyakan adalah hukum muntah saat berpuasa.
Benarkah muntah membatalkan puasa?
Nabi Muhammad SAW telah menetapkan hukum tentang muntah saat berpuasa yang tertuang dalam hadis berikut ini:
"Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).
Dari hadis tersebut dijelaskan bahwa hukum muntah saat berpuasa tergantung pada apakah hal tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak. Jika seseorang muntah secara sengaja, maka muntah dapat membatalkan puasa dan wajib untuk diganti. Sementara jika seseorang muntah secara tidak sengaja, maka puasanya akan tetap sah.
Muntah yang disengaja misalnya saat seseorang memasukkan benda asing ke mulut yang pada akhirnya memicu muntah. Baik muntahan kecil maupun besar, jika terjadi atas kesengajaan maka hal itu tetap akan membatalkan puasa.
Muntah yang membatalkan puasa juga jika seseorang yang muntah secara tiba-tiba lalu menelannya kembali padahal ia bisa memuntahkannya. Tidak hanya itu, ketika muntah tersebut sampai ke mulutnya lalu menelannya kembali, maka ia wajib mengganti puasanya. Hal ini dikarenakan pada kondisi tersebut, sama saja dengan menelan makanan.
Video: Warga RI Mau Good Looking, Industri Kosmetik RI Makin Glowing
Ngabuburit sambil main game online dan nonton drama Korea kini populer dilakukan. Namun, bolehkah hal ini dilakukan dalam Islam? Apa hukum nonton drama Korea dan main game online saat puasa?
Menteri Agama Indonesia 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin menjawab pertanyaan ini dalam program Tanya Jawab Seputar Islam (TAJIL) di CNNIndonesia.com.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bolehkah di bulan Ramadan ini kita menghabiskan waktu dengan menonton drama Korea dan bermain game online? Terkait dengan pertanyaan ini, tentu kita kembali ke pengertian kita tentang puasa, yaitu upaya mengendalikan diri," kata Lukman.
Lukman menjelaskan ibadah puasa terkait dengan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, melakukan hubungan suami istri, merokok, dan menstruasi.
Game online dan drama Korea tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Namun, Lukman mengingatkan untuk tetap mengendalikan diri.
"Yang penting pengendalian diri ini terhadap hal-hal yang buruk. Kalau kita main game online, menonton drakor, lalu melalaikan kewajiban kita salat, misalnya. Atau main game online untuk berjudi dan hal-hal lain yang dilarang agama misalnya, tentu itu tidak dibolehkan," ucap Lukman.
Terdapat tiga golongan orang berpuasa. Berikut hukum nonton drama Korea dan main game online saat puasa. (Foto ilustrasi: Istockphoto/mustafagull)
Selain itu, Lukman juga menjelaskan golongan orang-orang yang berpuasa di sisi Allah. Berdasarkan penjelasan Imam Al-Ghazali terdapat tiga jenis orang yang menjalani puasa.
Pertama, puasa orang awam. Puasa ini dijalani dengan sekadar tidak makan, minum, melakukan hubungan suami istri, dan hal lain yang membatalkan puasa.
Kedua, puasa kaum khusus. Kalangan ini tidak hanya sekadar menjauhi dari hal-hal yang membatalkan puasa, tapi juga mengendalikan seluruh indera seperti penglihatan, pendengaran, alat perasa, dari maksiat atau yang dilarang agama.
Ketiga, puasa orang yang lebih khusus. Kelompok ini tidak hanya menjauhi hal yang membatalkan puasa dan mengendalikan indera, tapi juga memfokuskan diri semata-mata kepada Allah SWT.
"Jadi terkait ke pertanyaan tadi, ini kembali ke kita mau masuk ke golongan atau kelompok puasa yang seperti apa," ujar Lukman.
Itulah hukum menonton drakor dan main game online saat puasa.
tirto.id - Memainkan game online bisa jadi merupakan sudah jadi kebiasaan sehari-hari bagi kita. Namun, bagaimana jika kita menghabiskan waktu menunggu waktu berbuka puasa dengan cara bermain game online saja? Apakah aktivitas itu tergolong haram?
Permainan atau hiburan pada dasarnya bukanlah hal yang dilarang dalam Islam. Dikutip dari "Hukum Game Online" di laman resmi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, terdapat kaidah fikih bahwa "hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya”.
Meskipun demikian, dalam perkembangannya, tetap ada batas-batas tentang hiburan yang lebih banyak menghasilkan mudarat daripada kebaikan. Mahbub Maafi dari PBNU dalam wawancara dengan Antara mengutip contoh dari kitab al-Fiqh al-Manhaj, bahwa catur pada satu sisi bermanfaat untuk mengasah kecerdikan dan menyenangkan hati. Namun, bermain catur dengan cara berlebihan bisa membuat hukum permainan ini menjadi makruh, atau bahkan haram.
“Di antara permainan ini adalah catur, yaitu sebuah permainan olah batin, akal dan pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur memiliki manfaat untuk hati dan akal. Namun, bila seseorang tersibukkan dengan permainan tersebut sampai melampaui manfaat yang semestinya, maka hukumnya makruh. Dan jika berdampak sampai kepada menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya menjadi haram.” (Mushtafa Ahmad Khan dkk, al-Fiqh al-Manhaji, juz. VIII hlm. 166).
Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Fiqhu al-Lahwi wa al-Tarwîhi, menyebutkan jenis permainan yang dilarang, yaitu: yang mengandung unsur berbahaya, yang menampilkan fisik dan aurat wanita di depan laki-laki bukan mahramnya, yang mengandung unsur magis, yang menyakiti binatang, yang mengandung unsur judi, yang melecehkan orang atau kelompok lain, dan yang dilakukan secara berlebihan.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan dua hal terkait game online. Yang pertama, materi permainan yang disajikan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok dalam agama Islam. Yang kedua, game tersebut hendaknya tidak dimainkan secara berlebihan.
Merujuk pada keterangan di atas, bermain game online saat puasa Ramadan pada dasarnya boleh-boleh saja. Namun, akan menjadi buruk ketika seseorang yang bermain game online terhanyut hingga melalaikan kewajibannya, seperti menunda-nunda salat meski sudah waktunya, atau hanya bermalas-malasan.
Dikutip Antara, Mahbub Maafi menyebutkan, "mengingat bermain games acapkali membuat pelakunya menjadi pemalas dan turun etos kerjanya, maka kami cenderung untuk memakruhkan bermain games saat menjalankan ibadah puasa.
"Bahkan bisa meningkat menjadi haram jika permainan games itu mengandung konten romantisme dan seksualitas. Karena konten-konten tersebut pada umumnya bisa menjerumuskan kepada sesuatu yang diharamkan. Dan sesuatu yang menghantarkan kepada sesuatu yang diharamkan maka sesuatu itu menjadi haram," tambahnya.
Sementara, ketika tiba Ramadan, semestinya seorang muslim justru memperbanyak ibadah. Hal ini mencontoh yang dilakukan Nabi Muhammad. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, "Rasulullah adalah orang yang paling dermawan, apalagi pada bulan Ramadan, ketika ditemui oleh Malaikat Jibril pada setiap malam pada bulan Ramadan, dan mengajaknya membaca dan mempelajari Alquran. Ketika ditemui Jibril, Rasulullah adalah lebih dermawan daripada angin yang ditiupkan.” [Muttafaq 'Alaih]
"Yang paling aman adalah semestinya kita menghindari bermain games saat menjalankan ibadah puasa. Apalagi games yang mengandung konten negatif. Isilah hari-hari puasa kita dengan berbagai amaliyah yang mengandung nilai ibadah seperti memperbanyak zikir, membaca Alquran, dan iktikaf karena akan bisa menambah kesempurnaan ibadah puasa," pungkas Mahbub Maafi.
tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Fitra FirdausEditor: Fitra Firdaus
SERAMBINEWS.COM - Umumnya orang mulai anak-anak hingga dewasa menyukai main game online.
Maka tak heran, mereka menghabiskan waktu berjam-jam sembari duduk untuk bermain game seperti game PUBG, Free Fire atau Mobile Legends atau berbagai game lain yang mengandung unsur kekerasan.
Namun apakah hukumnya jika main game dilakukan saat ibadah puasa?
Main game adalah sesuatu yang menyenangkan karena dapat menghilangkan rasa bosan bagi sebagian orang.
Bahkan, memainkan game sudah jadi kebiasaan sehari-hari bagi sebagian orang.
Baca juga: Apa Hukum Mengorek Telinga Pakai Cutton Bud? Apakah Membatalkan Puasa?Simak Penjelasan Buya Yahya
Namun, bagaimana jika seseorang main game saat berpuasa, apakah puasanya diterima? Apakah aktivitas itu tergolong haram?
Terkait hukum main game saat puasa, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV Kamis (14/3/2024), Buya Yahya mengatakan main game saat puasa boleh-boleh saja, artinya tidak haram.
Permainan atau hiburan pada dasarnya bukanlah hal yang dilarang dalam Islam.
"Kami sampaikan kepada ananda, Insya Allah puasanya diterima karena dia sudah beribadah puasa," kata Buya.
Hanya saja perlu diingat, game yang dimaksud adalah game yang tidak ada perjudiannya.
Baca juga: Junub di Malam Ramadhan Lalu Ketiduran Sampai Waktu Subuh, Gimana Puasanya? Simak Kata Buya Yahya
Jika permainan game tidak ada perjudiannya adalah hal yang mubah, "hal yang boleh-boleh saja," terang Buya.
Namun perlu diingat bahwa jika main game saat puasa, hendaknya jangan terlalu berlebihan dan jangan sampai meninggalkan ibadah.
Misalnya, orang tersebut main game di bulan puasa sampai mengganggu waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk membaca Alquran.
Ketika ada orang junub bangun tidur di penghujung malam, dia berada dalam keadaan harus memilih antara mandi dan sahur, apa yang harus didahulukan?
Dari penjelasan di atas, kita punya kesimpulan bahwa mandi junub tidak harus dilakukan sebelum subuh. Orang boleh mandi junub setelah subuh, dan puasanya tetap sah.
Sementara sahur, batas terakhirnya adalah subuh. Seseorang tidak boleh sahur setelah masuk waktu subuh.
Dengan menimbang hal ini, seseorang memungkinkan untuk menunda mandi dan tidak mungkin menunda sahur. Karena itu, yang mungkin dia lakukan adalah mendahulukan sahur dan menunda mandi.
Hanya saja, sebelum makan sahur, dianjurkan agar berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة
“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (H.r. Muslim, 305).
Namun begitu, seperti menjadi catatan di atas, jangan sampai kondisi junub ketika puasa membuat Anda meninggalkan sholat subuh, disebabkan malas mandi.
Karena meninggalkan sholat adalah dosa yang sangat besar. Sebelum sholat, mandi wajib dulu. Sebab, ini syarat sah shalat. Allah berfirman,