Dana Hibah Perusahaan Adalah

Dana Hibah Perusahaan Adalah

Peruntukannya Telah Ditetapkan Secara Spesifik

Artinya, pemberi dana hibah sifatnya tidak mengikat, tidak wajib, dan tidak menerus setiap tahun anggaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Pihak-Pihak Penerima Dana Hibah

Lalu, siapakah penerima dan hibah? Menurut peraturan UU Indonesia, ada sejumlah pihak yang memiliki hak menerima dana hibah sesuai dengan pengertian dana hibah itu sendiri, di antaranya:

Pihak penerima dana hibah pertama adalah pemerintah. Ini mengacu pada pasal 5 huruf A menyatakan bahwa dana hibah diberikan ke pemerintah akan diberikan pada satuan kerja dari kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian dengan wilayah kerjanya berada pada daerah yang berkaitan.

Bergabung dengan Komunitas UMKM

Bergabung dengan komunitas UMKM bisa menjadi keuntungan tersendiri. Komunitas ini sering memiliki informasi tentang program pemerintah, termasuk dana hibah, yang mungkin belum diketahui secara luas. Selain itu, pemerintah cenderung lebih proaktif memberikan bantuan melalui kelompok UMKM yang memiliki anggota yang aktif dan berkembang daripada memberikan dana hibah dan bantuan lainnya langsung melalui masing-masing individu pemilik usaha.

Aktif Mencari Informasi Kementerian/Lembaga yang Menyediakan Dana Hibah Usaha

Pemberi dana hibah yang berasal dari pemerintah sangat beragam dan luas, mulai dari pemerintah pusat, berbagai macam kementerian dengan bantuan yang lebih spesifik, hingga bantuan yang berasal dari hasil inisiatif masing-masing pemerintah daerah di tingkat provinsi hingga kota dan kabupaten. Oleh karena itu, kita lah yang perlu aktif mencari informasi terkini mengenai kementerian atau lembaga terkait yang sudah merencanakan program dana hibah yang telah masuk dalam rencana tahunan mereka.

Ini akan membantu kita untuk mengetahui informasi lebih awal sehingga dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih baik. Kita juga perlu melakukan riset untuk menemukan program yang sesuai dengan kebutuhan bisnis kita.

Kita dapat mengetahui informasi mengenai program hibah melalui media sosial dari berbagai macam kementerian. Media sosial di berbagai kementerian dan lembaga cenderung lebih aktif dan responsif jika dibandingkan dengan situs web yang mereka miliki sehingga ini merupakan pilihan yang tepat untuk mendapatkan informasi mengenai dana hibah dari pemerintah. Jika butuh informasi yang lebih komprehensif, kita dapat mengunjungi laman situs KEMENKOPUMKM di https://www.kemenkopukm.go.id/

Organisasi Kemasyarakatan

Untuk pasal 5 huruf E menyatakan bahwa dana hibah ke organisasi kemasyarakatan diberikan melalui organisasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk masyarakat maupun organisasi masyarakat yang berhak menerima dana hibah tidak sembarangan dipilih. Melainkan ada sejumlah persyaratan untuk bisa bisa menerima dana hibah. Misalnya saja untuk organisasi memiliki bentuk kepengurusan jelas, terdaftar dalam pemerintahan daerah setempat dengan minimal 3 tahun, bertempat di wilayah pemerintah daerah, serta memiliki sekretariat tetap.

Selain itu, pihak penerima dana hibah harus melakukan pelaporan serta mempertanggungjawabkan dana hibah yang diterima. Untuk penerima dana hibah berupa uang, pihak penerima harus menyampaikan laporan penggunaannya ke pemda setempat melalui PPKD menggunakan tembusan SKPD berhubungan. Sementara dalam bentuk barang maupun jasa, pihak penerima harus menyampaikan laporan penggunaannya ke pemda melalui kepala SKPD terkait.

Dana Hibah Adalah: Pengertian, Mekanisme, dan Pajak Dana Hibah

Dana hibah adalah sesuatu yang sudah tidak asing lagi di dalam dunia ekonomi. Untuk suatu pemerintahan, dana hibah adalah salah satu sumber anggaran pendapatan dan juga belanja negara atau daerah yang bisa digunakan untuk membiayai berbagai daerahnya.

Lalu, apa sih dana hibah itu? Berikut ini kami akan berikan penjelasan lengkap tentang dana hibah untuk Anda.

Memenuhi Persyaratan Penerima Hibah

Pihak pemberi hibah harus bersikap lebih bijak terhadap pemberian dana hibah tersebut. Pada dasarnya, pemberian dana hibah harus ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda setempat.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dana hibah adalah suatu dana yang sama seperti hadiah yang diberikan pada satu pihak kepada pihak lainnya.

Ketentuan dan juga mekanisme dana hibah di Indonesia disusun berdasarkan hukum yang berlaku sehingga bisa dipastikan sesuai atau tidaknya dengan kondisi masyarakat Indonesia. Berikut ini adalah ketentuan hukum di Indonesia terkait dana hibah.

Di dalam ketentuan yang sudah kami jelaskan di atas, sudah sempat disinggung tentang PPh untuk hibah berbentuk tanah. Sebenarnya, bukan hanya tanah saja yang bisa ditarik pajak, hampir seluruh jenis hibah juga memiliki beban pajak.

Pajak dana hibah adalah setoran yang dibebankan pada individu ataupun lembaga yang memberikan atau memperoleh dana hibah. Beberapa pihak yang dianggap wajib untuk membayar pajak hibah adalah

Sama seperti pajak lainnya, pajak hibah juga bersifat wajib dan harus dibayar sebagai wujud taat hukum kita pada negara.

Baca juga: Kurva Penawaran: Pengertian dan Faktor yang Memengaruhinya

Demikianlah penjelasan dari kami tentang dana hibah. Meskipun mungkin beberapa pihak lain ada yang menganggap hal tersebut memberatkan, namun pemerintah sudah berusaha keras dalam menyediakan platform hukum yang tepat untuk melindungi setiap pihak, sehingga sengketa pihak yang bersengketa di masa depan bisa dihindari.

Untuk Anda yang menerima dana hibah, khususnya badan pendidikan, maka Anda harus bisa mengelola dana tersebut dengan baik dan mencatatnya dalam laporan keuangan.

Bila Anda kesulitan dalam mencatat laporan keuangan, Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online. Software akuntansi ini akan menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis dan juga akurat. Terlebih lagi, di dalamnya juga sudah disediakan fitur yang lengkap yang mampu memudahkan kegiatan bisnis Anda.

Anda bisa mencoba Accurate Online terlebih dahulu secara gratis selama 30 hari dengan klik tautan gambar di bawah ini.

Ajaib.co.id – Istilah dana hibah mungkin sering kali kamu dengar alias bukan hal asing di telinga banyak orang. Akan tetapi, mungkin banyak yang tidak mengerti definisi dari dana hibah itu sendiri. Padahal, istilah ini kerap digunakan dalam dunia ekonomi. Bahkan, dana hibah adalah salah satu sumber anggaran pendapatan dan belanja negara yang berguna untuk membiayai sejumlah daerah.

Ada sejumlah pihak lain yang menjadi penerima dari dana hibah. Lalu, apa itu dana hibah dan seberapa penting keberadaannya hingga menjadi salah satu sumber pendapatan negara? Daripada penasaran, yuk simak penjelasan lengkapnya mengenai dana hibah berikut ini.

Pada dasarnya, dana hibah adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, hingga jasa dari satu pihak ke pihak lainnya secara umum. Penerimanya adalah pemerintah, masyarakat, hingga organisasi masyarakat. Selain itu, dana hibah adalah pemberian yang sifatnya tidak wajib serta tidak dilakukan secara terus-menerus.

Dana hibah adalah pemberian yang berbeda jika dibandingkan dengan bantuan sosial. Bantuan sosial merupakan pemberian bantuan dari pemerintah ke pihak individu, keluarga, masyarakat maupun kelompok tertentu yang bersifat selektif. Tujuannya adalah untuk melindungi penerima bantuan dari risiko sosial.

Contoh mudah dan eksplisitnya, dana hibah adalah suatu hadiah dari satu pihak ke pihak lainnya. Di mana, dana ini dibedakan menjadi tiga berdasarkan bentuk hibah yaitu uang, barang, dan jasa.

Untuk hibah berupa jasa, umumnya berupa teknis pendidikan, penelitian, pelatihan hingga jasa lainnya yang bermanfaat. Dengan begitu, apa itu dana hibah mulai dapat dipahami dengan pengertian yang cukup jelas.

Ketentuan Pajak Dana Hibah

Dana hibah adalah setoran yang masuk ke dalam kategori pajak. Pajak hibah nantinya akan dibebankan ke sejumlah pihak yang bertanggung jawab. Adapun pihak pajak dana hibah adalah sebagai berikut:

Di mana, pajak dana hibah adalah sama sifatnya dengan pajak lainnya yaitu wajib dan harus dibayar sebagai bentuk ketaatan hukum negara.

Dengan memahami apa itu dana hibah, kamu bisa membedakan arti yang mungkin dianggap sama dengan bantuan sosial oleh sejumlah orang. Selain itu, dana hibah sendiri tidak bisa sembarangan diajukan oleh siapa pun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang disebutkan sebelumnya.

Jl. DR. Wahidin No. 1 Gedung Radius Prawiro Lantai 9, Jakarta Pusat 10710 Fax: 021-3509443     Call Center: 150420 (Jam Operasional: Senin - Jum'at : 08.00 - 16.00 WIB)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dana Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.[1]

Hibah dapat diberikan kepada:[2]

Hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:

Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit:

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Untuk menunjang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Karawang pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang yang dilakukan Pilkada serentak di Jawa Barat

HIBAH merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, Pemprov Jabar berupaya konsisten mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien. Ini jadi perhatian, di setiap aspek roda pemerintahan. Tak terkecuali bidang keuangan dalam pengaturan penyaluran dana hibah.

Total dana hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp5 triliun. Termasuk hibah bagi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada), naik dari tahun 2023 sekitar Rp3,6 triliun.

Bey meminta pengelolaan dana hibah dari Pemprov Jabar tahun 2024 dijalankan secara efektif dan dengan mempertimbangkan efisiensi. “Saya ingatkan, kegiatan harus diprioritaskan pada pelayanan publik yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah harus akuntabel, efektif, sesuai tujuan, dan tetap mempertimbangkan efisiensi,” tegasnya dalam pembukaan Forum Perangkat Daerah Sekretariat Daerah di Gedung Sate Bandung, beberapa waktu lalu.

Acara yang juga dihadiri sekretaris daerah kabupaten / kota tersebut, Bey mengingatkan bahwa pengelolaan dana hibah ini harus sesuai dengan aturan administrasi yang ada, serta bagi para aparatur sipil negara (ASN) untuk menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan korupsi. Termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah untuk pengadaan barang dan jasa.

“Hibah ini rawan sekali dipolitisasi, dan selalu jadi objek pemeriksa. Seperti Pemprov ada ribuan hibah, harus hati-hati sekali, tetap dijaga akuntabilitasnya, dijaga good corporate good governance,” katanya.

Bey mengungkapkan penting diperhatikan soal akuntabilitas hibah, di mana jumlah penerima begitu banyak, karena meski secara administratif persyaratan hibah dipenuhi, urusan pengawasan dana hibah di lapangan bukan hal mudah, karena proses post audit secara mandiri tidak mungkin harus selalu dilakukan.

Dukung Pilkada Kota Cirebon

Salah satu daerah yang mendapat dana hibah adalah Kota Cirebon. Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menyebutkan, pihaknya siap menyokong tahapan Pilkada serentak 2024 lewat penyaluran dana hibah sebesar total Rp36 miliar.

“Sejauh ini sudah disalurkan sebesar 40 persen kepada KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan proses Pilkada serentak 2024,” katanya.

Dana hibah yang tersisa sekitar Rp 19 miliar atau 60 persen, merupakan alokasi untuk pengamanan selama pelaksanaan Pilkada di Kota Cirebon. Transfer dana ini akan selesai paling lambat sebelum memasuki semester kedua tahun 2024. Pihaknya juga segera merealisasikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebagai bentuk transparansi dan keamanan penggunaan dana tersebut.

Sejak awal, proses dana hibah harus cermat dan selektif, dan harus dipastikan bahwa penerima hibah selain memenuhi syarat administratif, juga menerapkan pertanggungjawaban yang benar.

“Betul-betul harus selektif, jangan asal beri walaupun secara administratif sudah terpenuhi,” sambung Bey.

Pemprov Jabar tidak ingin ASN yang mengurus hibah terkena masalah saat proses pemeriksaan oleh auditor. Menurutnya, niat memberikan hibah sudah baik, namun jika salah prosedur, apalagi disalahgunakan, maka bisa merugikan Pemprov Jabar dan Pemda terkait.

“Di post auditnya ada kejadian yang tidak enak, minimal harus dicek ulang segala macam oleh auditor itu kan tidak enak,” ucapnya.

Belanja Hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terns menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Belanja hibah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Mengutip djpk.kemenkeu.go.id, Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Hibah Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Untuk mendapatkan hibah, Pemerintah Daerah harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh Kementerian Teknis Pengelola Hibah. Terhadap Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tersebut, akan dilakukan seleksi. Berdasarkan hasil seleksi, Kementerian Teknis mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan terkait besaran hibah dan daftar penerima hibah. Menteri Keuangan berdasarkan usulan yang dimaksud, menerbitkan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH). Untuk selanjutnya akan dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk. Penyaluran Dana Hibah dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD, dengan didasarkan pada permintaan dari Kepala Daerah setelah kegiatan hibah yang dilaksanakan mendapat verifikasi teknis dari Kementerian/Lembaga selaku Executing Agency.

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Tips Mendapatkan Dana Hibah Dari Pemerintah – Salah satu tantangan para pelaku usaha, baik yang baru merintis maupun yang sudah berjalan adalah mendapatkan modal usaha. Dalam upayanya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperkuat sektor usaha kecil dan menengah berhasil menyediakan beberapa program dana hibah yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Meski begitu, untuk mendapatkan dana hibah ini bukanlah hal yang mudah dan memerlukan persiapan yang matang serta strategi yang tepat.

Artikel ini akan membahas jenis-jenis dana hibah yang ditawarkan oleh pemerintah berdasarkan peruntukan dan alasan penggunaannya. Selain itu, artikel ini juga menyediakan tips mendapatkan dana hibah dari pemerintah untuk UMKM.

Jalin Relasi dengan Pemerintah

Ini adalah salah satu tips mendapatkan dana hibah dari pemerintah yang sering dilupakan. Menjalin relasi dengan pemangku kepentingan dari pemerintah akan memudahkan kita untuk mendapatkan akses informasi ke dana hibah yang telah direncanakan sebelumnya. Hal yang dapat kita lakukan adalah dengan mengikuti berbagai macam acara, pelatihan, atau webinar yang diselenggarakan oleh pemerintah baik ditingkat lokal hingga ke tingkat pemerintahan pusat dan kementerian.

Kementerian Koperasi dan UMKM (KEMENKOPUMKM) telah aktif memberikan bantuan hibah berupa tambahan modal usaha maupun inventaris peralatan produksi. Selain itu, Kementerian Pertanian juga kerap memberikan hibah berupa alat produksi pertanian, seperti traktor dan pompa air bagi petani produktif yang telah memenuhi persyaratan.

Rajin Mencari Informasi Dana Hibah di Internet

Internet merupakan sumber informasi yang lengkap dan terperinci. Manfaatkan media online seperti situs resmi kementerian, forum-forum diskusi, hingga media sosial milik pemerintah di berbagai sektor untuk mencari informasi terbaru tentang dana hibah yang tersedia.

Baca Juga: Mau Dapat Modal dari Investor? Kenali Apa Itu Pitch Deck dan Cara Menyusunnya Untuk UMKM